16 Desember 2019

PENUMBUHAN USAHA MIKRO SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN




USAHA MIKRO SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN



  1. Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat UMK adalah unit usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
  2. Izin usaha mikro dan kecil yang selanjutnya disingkat dengan IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar. 
  3. Pendampingan UMK adalah proses peningkatan produktivitas dan daya saing UMK melalui bimbingan, konsultasi dan advokasi yang dilakukan oleh Lembaga Pendamping dan atau Tenaga Pendamping Perorangan.  
  4.  Pendamping UMK adalah perorangan dan atau Lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi pendampingan UMK . 
  5.  Pelaksana IUMK adalah Camat yang mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Bupati/Walikota sesuai dengan regulasi yang berlaku masing-masing  Kabupaten/Kota, dalam hal ini Pelayanan Perizinan berusaha di Kabupaten Gresik mulai bulan Agustus 2018 sudah menerapkan  Sistem Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan online terintegrasi yaitu pelaksanaannya diatur dalam PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Pelayanan izin usaha dapat diakses melalui portal http://www.oss.go.id.
  6. Penyuluh Perikanan PNS Pendamping UMK adalah Penyuluh Perikanan PNS yang memfasilitasi legalisasi izin UMK sektor kelautan dan perikanan.


Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu:
Perencanaan dilakukan sebagai berikut:
  • Identifikasi pelaku UMK di wilayah binaan 
  • Melakukan koordinasi dan sinergi dengan Dinas Perikanan Kab.Gresik, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa terkait pelaksanaan pendampingan UMK sektor kelautan dan perikanan di wilayah binaan 
  • Melakukan sosialisasi pelaksanaan kegiatan pendampingan legalisasi UMK  terhadap pelaku usaha ada di desa
 Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan penumbuhan dan fasilitasi pendampingan legalisasi izin UMK terdiri dari :
-       Menentukan dan menetapkan pelaku UMK yang menjadi target pelaksanaan legalisasi UMK.
-       Melakukan bimbingan, konsultasi, bantuan teknis dan advokasi
-       Memfasilitasi legalisasi izin UMK
-       melaksanakan tugas pendampingan
-       Monev dan Pelaporan    
HASIL KEGIATAN

Izin usaha mikro dan kecil yang selanjutnya disingkat dengan IUMK  adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar. Pelayanan Perizinan berusaha di Kabupaten Gresik mulai bulan Agustus 2018 sudah menerapkan  Sistem Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan online terintegrasi yaitu pelaksanaannya diatur dalam PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Hasil pelaksanaan kegiatan pendampingan legalisasi ini telah sesuai seperti apa yang diharapkan, ini terlihat adanya peningkatan dan perubahan yang dilakukan oleh pelaku usaha mikro dan kecil dalam mendaftarkan usahanya melalui sistem perizinan berusaha secara elektronik pada portal http://www.oss.go.id, Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Adapun dalam pelaksanaan kegiatan pendampingan legalisasi dan punumbuhan UMK ini tentunya banyak menemui kendala baik teknis dan non teknis diantaranya :
1.      Sistem layanan OSS ini masih baru diluncurkan sehinggah tidak semua pelaku UMK faham dalam akses informasinya maupun cara operasionalnya.
2.      Pelaku usaha wajib memiliki NPWP sebagai syarat dalam mengakses perijinan berusaha secara elektronik (OSS), tidak semua pelaku UMK pada kegiatan legalisasi dan penumbuhan UMK ini memiliki NPWP.
3.      Pelaku UMK pada kegiatan penumbuhan ini belum menyampaikan laporan SPT tahunan pajak, sehinggah perijinan  melalui OSS belum dapat diproses sampai wajib pajak memenuhi kewajibannya.









26 Juni 2019

PENUMBUHAN DAN PENGEMBANGAN KELOMPOK PERIKANAN


 Dasar hukum Permen KP Nomor : KEP.14/MEN/2012 Tentang Pedoman Umum Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan.
Kelembagaan pelaku utama kegiatan perikanan berbentuk:
     KUB yang dibentuk oleh nelayan;
     POKDAKAN yang dibentuk oleh pembudi daya ikan; dan
     POKLAHSAR yang dibentuk oleh pengolah dan pemasar ikan.
     KUGAR yang dibentuk oleh petambak garam;
     POKMASWAS yang dibentuk oleh masyarakat dalam rangka pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan

Kelompok pelaku utama/usaha perikanan ( yang telah dibentuk mendapat pengesahan dari pemerintah daerah sesuai dengan kelas kelompok, serta dibina oleh Dinas yang membidangi perikanan setempat dengan didampingi oleh penyuluh.
Setiap kelompok pelaku utama/ usaha  Perikanan  beranggotakan  minimal 10 orang dan didampingi oleh pendamping lapangan, contohnya Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Perikanan dari pemerintah dan petugas teknis lainnya.
Kelompok pelaku utama/usaha sebaiknya melakukan pertemuan  secara rutin, misalnya setiap dua minggu pada waktu dan tempat yang ditentukan maupun pertemuan secara insidental. Pertemuan kelompok tersebut dilakukan untuk mendiskusikan berbagai kegiatan dan permasalahan yang bersifat teknis operasional, kegiatan admisnistratif kelompok maupun masalah sosial.
      Kelembagaan kelompok sebaiknya bergabung dalam wadah gabungan (forum kerjasama) antar kelompok. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya tawar para pelaku utama/usaha dalam pembelian sarana produksi maupun pemasaran hasil budidaya, maupun untuk membahas permasalahan lingkungan dalam satu kawasan.


TINGKATAN KELOMPOK  DAN PENGESAHANNYA
·      Kelompok tingkat pemula mendapatkan pengesahan dari kepala desa dan dibentuk  berdasarkan hamparan atau lokasi kerja dengan jumlah anggota 10 – 25 orang. Piagam  warna  dasar  sertifikat pengukuhan berwarna putih disertai logo wilayah administrasi setempat.
·      Kelompok tingkat madya mendapatkan pengesahan dari bupati dengan tingkat usaha yang lebih baik dari kelompok tingkat lanjut dengan pengelolaan keuangan yang bisa dipertanggungjawabkan kepada anggotanya. Piagam pengukuhan berwarna kuning muda disertai logo wilayah  administrasi setempat.
·      Kelompok tingkat utama mendapatkan pengesahan dari gubernur yang tingkat usahanya berkembang pesat dan lebih baik dari kelompok madya dengan pengelolaan keuangan yang bisa dipertanggungjawabkan kepada anggotanya dan masyarakat. Piagam  pengukuhan diberikan dalam bentuk sertifikat yang berwarna biru muda disertai logo wilayah administrasi setempat.




PENUMBUHAN USAHA MIKRO SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN

USAHA MIKRO SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat UMK adalah unit usaha sebagaimana diatu...