USAHA MIKRO SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat UMK adalah unit usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- Izin usaha mikro dan kecil yang selanjutnya disingkat dengan IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar.
- Pendampingan UMK adalah proses peningkatan produktivitas dan daya saing UMK melalui bimbingan, konsultasi dan advokasi yang dilakukan oleh Lembaga Pendamping dan atau Tenaga Pendamping Perorangan.
- Pendamping UMK adalah perorangan dan atau Lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi pendampingan UMK .
- Pelaksana IUMK adalah Camat yang mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Bupati/Walikota sesuai dengan regulasi yang berlaku masing-masing Kabupaten/Kota, dalam hal ini Pelayanan Perizinan berusaha di Kabupaten Gresik mulai bulan Agustus 2018 sudah menerapkan Sistem Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan online terintegrasi yaitu pelaksanaannya diatur dalam PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Pelayanan izin usaha dapat diakses melalui portal http://www.oss.go.id.
- Penyuluh Perikanan PNS Pendamping UMK adalah Penyuluh Perikanan PNS yang memfasilitasi legalisasi izin UMK sektor kelautan dan perikanan.
Pelaksanaan
kegiatan dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu:
Perencanaan dilakukan sebagai berikut:
- Identifikasi pelaku UMK di wilayah binaan
- Melakukan koordinasi dan sinergi dengan Dinas Perikanan Kab.Gresik, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa terkait pelaksanaan pendampingan UMK sektor kelautan dan perikanan di wilayah binaan
- Melakukan sosialisasi pelaksanaan kegiatan pendampingan legalisasi UMK terhadap pelaku usaha ada di desa
Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan penumbuhan dan fasilitasi pendampingan
legalisasi izin UMK terdiri dari :
- Menentukan
dan menetapkan pelaku UMK yang menjadi target pelaksanaan legalisasi UMK.
- Melakukan
bimbingan, konsultasi, bantuan teknis dan advokasi
- Memfasilitasi
legalisasi izin UMK
- melaksanakan
tugas pendampingan
- Monev
dan Pelaporan
HASIL KEGIATAN
Izin usaha mikro
dan kecil yang selanjutnya disingkat dengan IUMK adalah tanda legalitas
kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha
mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar. Pelayanan Perizinan berusaha di
Kabupaten Gresik mulai bulan Agustus 2018 sudah menerapkan Sistem Online Single Submission (OSS) atau sistem
perizinan online terintegrasi yaitu pelaksanaannya diatur dalam PP No. 24 Tahun
2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik. Hasil pelaksanaan kegiatan pendampingan
legalisasi ini telah sesuai seperti apa yang diharapkan, ini terlihat adanya peningkatan
dan perubahan yang dilakukan oleh pelaku usaha mikro dan kecil dalam mendaftarkan
usahanya melalui sistem perizinan berusaha secara elektronik pada portal http://www.oss.go.id,
Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang
selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh
Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau
bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang
terintegrasi.
Adapun dalam
pelaksanaan kegiatan pendampingan legalisasi dan punumbuhan UMK ini tentunya
banyak menemui kendala baik teknis dan non teknis diantaranya :
1. Sistem layanan OSS ini masih baru
diluncurkan sehinggah tidak semua pelaku UMK faham dalam akses informasinya
maupun cara operasionalnya.
2. Pelaku usaha wajib memiliki NPWP sebagai
syarat dalam mengakses perijinan berusaha secara elektronik (OSS), tidak semua
pelaku UMK pada kegiatan legalisasi dan penumbuhan UMK ini memiliki NPWP.
3. Pelaku UMK pada kegiatan penumbuhan
ini belum menyampaikan laporan SPT tahunan pajak, sehinggah perijinan melalui OSS belum dapat diproses sampai wajib
pajak memenuhi kewajibannya.