Dasar hukum Permen KP Nomor : KEP.14/MEN/2012 Tentang Pedoman Umum
Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan.
Kelembagaan
pelaku utama kegiatan perikanan berbentuk:
• KUB yang dibentuk oleh nelayan;
• POKDAKAN yang dibentuk oleh pembudi daya ikan; dan
• POKLAHSAR yang dibentuk oleh pengolah dan pemasar ikan.
• KUGAR yang dibentuk oleh petambak garam;
•
POKMASWAS yang dibentuk
oleh masyarakat dalam rangka pengawasan pengelolaan
dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan
Kelompok pelaku utama/usaha perikanan ( yang telah dibentuk mendapat
pengesahan dari pemerintah daerah sesuai dengan kelas kelompok, serta dibina
oleh Dinas yang
membidangi perikanan setempat dengan didampingi
oleh penyuluh.
Setiap
kelompok pelaku utama/ usaha Perikanan beranggotakan
minimal 10 orang dan didampingi oleh pendamping lapangan, contohnya
Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Perikanan dari pemerintah dan petugas teknis
lainnya.
Kelompok
pelaku utama/usaha sebaiknya melakukan pertemuan secara rutin, misalnya setiap dua minggu pada
waktu dan tempat yang ditentukan maupun pertemuan secara insidental. Pertemuan kelompok
tersebut dilakukan untuk mendiskusikan berbagai kegiatan dan permasalahan yang
bersifat teknis operasional, kegiatan admisnistratif kelompok maupun masalah
sosial.
Kelembagaan kelompok sebaiknya bergabung dalam wadah gabungan (forum kerjasama) antar kelompok. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya tawar para pelaku utama/usaha dalam pembelian sarana produksi maupun pemasaran hasil budidaya, maupun untuk membahas permasalahan lingkungan dalam satu kawasan.
Kelembagaan kelompok sebaiknya bergabung dalam wadah gabungan (forum kerjasama) antar kelompok. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya tawar para pelaku utama/usaha dalam pembelian sarana produksi maupun pemasaran hasil budidaya, maupun untuk membahas permasalahan lingkungan dalam satu kawasan.
TINGKATAN KELOMPOK
DAN PENGESAHANNYA
·
Kelompok tingkat pemula
mendapatkan pengesahan dari kepala desa dan dibentuk berdasarkan hamparan atau lokasi kerja dengan
jumlah anggota 10 – 25 orang. Piagam
warna dasar sertifikat pengukuhan berwarna putih disertai
logo wilayah administrasi setempat.
·
Kelompok tingkat madya
mendapatkan pengesahan dari bupati dengan tingkat usaha yang lebih baik dari
kelompok tingkat lanjut dengan pengelolaan keuangan yang bisa
dipertanggungjawabkan kepada anggotanya. Piagam pengukuhan berwarna kuning muda
disertai logo wilayah administrasi
setempat.
·
Kelompok tingkat utama
mendapatkan pengesahan dari gubernur yang tingkat usahanya berkembang pesat dan
lebih baik dari kelompok madya dengan pengelolaan keuangan yang bisa
dipertanggungjawabkan kepada anggotanya dan masyarakat. Piagam pengukuhan diberikan dalam bentuk sertifikat
yang berwarna biru muda disertai logo wilayah administrasi setempat.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar