26 Juni 2019

PENUMBUHAN DAN PENGEMBANGAN KELOMPOK PERIKANAN


 Dasar hukum Permen KP Nomor : KEP.14/MEN/2012 Tentang Pedoman Umum Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan.
Kelembagaan pelaku utama kegiatan perikanan berbentuk:
     KUB yang dibentuk oleh nelayan;
     POKDAKAN yang dibentuk oleh pembudi daya ikan; dan
     POKLAHSAR yang dibentuk oleh pengolah dan pemasar ikan.
     KUGAR yang dibentuk oleh petambak garam;
     POKMASWAS yang dibentuk oleh masyarakat dalam rangka pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan

Kelompok pelaku utama/usaha perikanan ( yang telah dibentuk mendapat pengesahan dari pemerintah daerah sesuai dengan kelas kelompok, serta dibina oleh Dinas yang membidangi perikanan setempat dengan didampingi oleh penyuluh.
Setiap kelompok pelaku utama/ usaha  Perikanan  beranggotakan  minimal 10 orang dan didampingi oleh pendamping lapangan, contohnya Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Perikanan dari pemerintah dan petugas teknis lainnya.
Kelompok pelaku utama/usaha sebaiknya melakukan pertemuan  secara rutin, misalnya setiap dua minggu pada waktu dan tempat yang ditentukan maupun pertemuan secara insidental. Pertemuan kelompok tersebut dilakukan untuk mendiskusikan berbagai kegiatan dan permasalahan yang bersifat teknis operasional, kegiatan admisnistratif kelompok maupun masalah sosial.
      Kelembagaan kelompok sebaiknya bergabung dalam wadah gabungan (forum kerjasama) antar kelompok. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya tawar para pelaku utama/usaha dalam pembelian sarana produksi maupun pemasaran hasil budidaya, maupun untuk membahas permasalahan lingkungan dalam satu kawasan.


TINGKATAN KELOMPOK  DAN PENGESAHANNYA
·      Kelompok tingkat pemula mendapatkan pengesahan dari kepala desa dan dibentuk  berdasarkan hamparan atau lokasi kerja dengan jumlah anggota 10 – 25 orang. Piagam  warna  dasar  sertifikat pengukuhan berwarna putih disertai logo wilayah administrasi setempat.
·      Kelompok tingkat madya mendapatkan pengesahan dari bupati dengan tingkat usaha yang lebih baik dari kelompok tingkat lanjut dengan pengelolaan keuangan yang bisa dipertanggungjawabkan kepada anggotanya. Piagam pengukuhan berwarna kuning muda disertai logo wilayah  administrasi setempat.
·      Kelompok tingkat utama mendapatkan pengesahan dari gubernur yang tingkat usahanya berkembang pesat dan lebih baik dari kelompok madya dengan pengelolaan keuangan yang bisa dipertanggungjawabkan kepada anggotanya dan masyarakat. Piagam  pengukuhan diberikan dalam bentuk sertifikat yang berwarna biru muda disertai logo wilayah administrasi setempat.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENUMBUHAN USAHA MIKRO SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN

USAHA MIKRO SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat UMK adalah unit usaha sebagaimana diatu...